Berita , Jabar
Polisi Ungkap Pelaku Penusukan di Majalaya Bandung, Di Bawah Pengaruh Minuman Keras
HARIANE - Pelaku penusukan di Majalaya Bandung terhadap pedagang berhasil ditangkap oleh pihak Polresta Bandung dan diungkap dalam rilis resmi.
Sempat viral video yang memperlihatkan aksi penusukan di Bandung yang dialami oleh seorang pedagang di Majalaya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 11 jam usai peristiwa terjadi.
Usai dilakukan pemeriksaan, rupanya tersangka penganiayaan di Bandung itu melakukan perbuatannya akibat merasa tersinggung dan sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Polisi Ungkap Pelaku Penusukan di Majalaya Bandung, Di Bawah Pengaruh Minuman Keras Oplosan dari Antimo, Anggur Merah, Kristal, dan Enkasari
Kapolresta Bandung berhasil mengungkap pelaku penusukan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pedagang di Majalaya dalam press rilis pada Selasa siang, 16 Mei 2023.
Sebagaimana dilansir dari unggahan Polresta Bandung dalam Instagram resminya, Kapolresta Bandung mengungap bahwa pelaku berinisial DH (28 tahun) berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai terjadinya aksi penusukan tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Polisi Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu malam, 14 Mei 2023 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.
Adapun kronologi kejadian penusukan di Bandung bermula ketika korban yang saat itu sedang berdagang dan hendak mengampiri warungnya melihat ada pemabuk yang berdiri di depan toko miliknya.
Tersangka kemudian menghampiri korban dan terjadi perdebatan mulut.
"Kemudian tidak berapa lama warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut," ungkap Kombes Pol Kusworo.
Usai cekcok, pelaku penusukan secara tiba-tiba langsung memukul korban dengan menggunakan senjata tajam berupa gunting ke arah lengan kiri korban.
Kombes Pol Kusworo juga mengungkap bahwa gunting tersebut biasa digunakan oleh tersangka untuk mencukur jenggot dan kumis.