Berita , Jabar
Polisi Ungkap Pelaku Penusukan di Majalaya Bandung, Di Bawah Pengaruh Minuman Keras
Aksi pemukulan dengan senjata tajam tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek dan harus mendapatkan sebanyak 16 jahitan
Lebih lanjut lagi, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa tersinggung sebab sempat bertatap-tatapan dengan korban sehingga tersangka menganggap korban seperti menantang dirinya.
Kombes Pol Kusworo juga mengungkap bahwa ketika melakukan aksinya, tersangka penusukan di Bandung berada di bawah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pada sore hari sebelum terjadinya peristiwa tersebut.
"Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras, jadi sorenya karena ini kejadian jam 18.40 sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari," terang Komber Pol Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Itulah rilis Kapolresta Bandung terkait pelaku penusukan di Majalaya Bandung yang berada di bawah pengaruh minuman keras. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com