Berita , Jabodetabek
Video Viral Pria Duduk di Atas Ambulans, Ternyata Begini Aturan Penggunaan Sirene
Feni Amelia
Video Viral Pria Duduk di Atas Ambulans, Ternyata Begini Aturan Penggunaan Sirene
Aturan Penggunaan Sirene Kendaraan Medik
Aturan penggunaan sirene kendaraan medik terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Pada peraturan tersebut dijelaskan saat-saat ambulans boleh menggunakan sirene dan tidak. Ambulans diperbolehkan menggunakan sirene saat menuju tempat pasien. Pengangkutan pasien yang gawat darurat maupun tidak memerlukan tindakan darurat, maka mobil ambulans hanya boleh menggunakan lampu rotator.BACA JUGA : Video Viral! Hujan Laron di Jembatan Sungai Porong Gemparkan Masyarakat SidoarjoUntuk mobil ambulans transportasi dalam upaya pelayanan medik di lapangan dapat menggunakan sirene jika sangat dibutuhkan. Sementara itu, ambulans dapat menggunakan sirene saat berada dalam iring-iringan jenazah (konvoi) dengan tetap menaati peraturan lalu lintas tentang konvoi. Akan tetapi, apabila situasi tidak membentuk iring-iringan, maka ambulans hanya boleh menggunakan lampu rotator. Video yang menampakkan aksi pria duduk di atas ambulans tersebut hingga kini telah mendapatkan 18 ribu like dengan lebih dari 400 komentar. ****