HARIANE - Sebagai upaya memastikan kedisiplinan dan profesionalisme anggotanya, Polres Kulon Progo menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dinas di halaman Mapolres Kulon Progo, Senin (23/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kulon Progo, Kompol Martinus Griavinto Sakti.
Kegiatan ini diikuti oleh 58 personel Polres Kulon Progo dan Polsek jajaran. Pemeriksaan melibatkan Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan, Bagian SDM, serta Bagian Logistik.
Dari hasil pemeriksaan, 10 senjata api ditarik kembali atau dikandangkan dengan rincian 7 senjata api karena surat izin telah kedaluwarsa dan 3 senjata api dalam kondisi rusak.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan senpi yang dipakai personel dalam kondisi baik dan sesuai prosedur. Kami melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan senjata api dinas hanya digunakan oleh personel yang telah memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun psikologi," ujar Kompol Martinus, Senin (23/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa senpi dinas dalam keadaan kotor. Menanggapi temuan ini, anggota yang tidak tertib dalam menjaga senpi mereka dikenai tindakan disiplin.
"Tanggung jawab tidak hanya dalam penggunaan, namun juga perawatannya. Personel yang lalai diberikan sanksi fisik sebagai pengingat agar lebih disiplin ke depannya," jelas Kompol Martinus.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Martinus, setiap senpi juga diperiksa kelengkapan administrasi, kondisi fisik, serta amunisi.
"Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api. Kami tidak ragu mencabut izin pemegang senpi jika terbukti ada pelanggaran serius," jelasnya.
Kompol Martinus juga mengingatkan pentingnya penggunaan senpi sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP).
"Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kulon Progo," ujarnya.****