Berita , Nasional
Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Libur Tahun Baru 2023: Perusahaan Diimbau Terapkan WFH
Salsa Berlianthi Ariyanto
Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Libur Tahun Baru 2023: Perusahaan diImbau Terapkan WFH. (Foto: pixabay)
Hal ini mengakibatkan jumlah kendaraan yang masuk sesuai dengan kapasitas jalanan. Untuk itu, pihak Korlantas menerapkan sistem ganjil-genap dan buka tutup.
BACA JUGA : Jadwal Jakarta Terapkan Car Free Night Saat Malam Tahun Baru 2023 di Sudirman-ThamrinStrategi lainnya untuk mengurangi kemacetan dengan memberlakukan surat keputusan bersama (SKB) Menhub dan Menteri PUPR, agar kendaraan dengan usia di atas 15 tahun tidak beredar. Prediksi puncak arus mudik dan arus balik libur Tahun Baru 2023 menjelang tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 untuk mengurangi laju kendaraan dan mengurangi kendaraan beredar di jalan.****