Berita
Putri Candrawati Tidak Ditahan Meskipun Telah Diperiksa Dua Kali, Ini Alasannya
Ima Rahma Mutia
Putri Candrawati Tidak Ditahan Meskipun Telah Diperiksa Dua Kali, Ini Alasannya
Kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Hanis menyatakan kalau kliennya berhak mengajukan permohonan tersebut karena alasan kemanusiaan dan ada ketentuan hukumnya.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajaukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu,” ujar Arman Hanis.
Arman Hanis juga menyatakan meskipun Putri Candrawati tak ditahan namun ia wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Arman juga menyatakan kalau kliennya tidak akan bisa kabur ke luar negeri, mengingat Putri Candrawati telah dicekal.
Sebagai tambahan, Putri Candrawati menjalani pemeriksaan yang kedua akalainya usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 31 Agustus 2022.
BACA JUGA : Autopsi Ulang Brigadir J Dilakukan Hari ini, Pakar Forensik dan Komnas HAM Ikut TerlibatDilansir dari PMJ News, Putri Candrawati dicecar 23 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan peristiwa di Magelang dan Saguling. Demikian alasan Putri Candrawati tidak ditahan oleh pihak Kepolisian meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah jalani pemeriksaan sebanyak dua kali. ****