Berita , Nasional
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 : 6 Provinsi dan 1 PPLN ini Belum Disahkan KPU
HARIANE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 32 provinsi per Sabtu, 16 Maret 2024.
Seperti yang diketahui, batas waktu KPU mengumumkan hasil penghitungan suara tingkat nasional adalah Rabu, 20 Maret 2024.
KPU mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Daftar 6 Provinsi yang Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Belum Disahkan
Dalam rapat yang digelar pada 16 Maret 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan kalau proses rekapitulasi suara pemilu 2024 di Sumatera dan Kalimantan sudah selesai dilakukan.
“Untuk Sumatera alhamdulillah 10 provinsi sudah semua. Kalimantan sudah semua. Sulawesi sudah semua. Terakhir tadi Sulawesi Tengah ya, Kemudian NTB, NTT sudah semua,” ujar Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Sementara untuk Kepulauan Maluku yang terdiri dari dua provinsi, baru Maluku Utara yang hasil rekapitulasi suaranya sudah disahkan KPU.
“Maluku sudah Maluku Utara, masih meninggalkan Provinsi Maluku,” sambungnya seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Rencananya, rekapitulasi suara tingkat nasional untuk provinsi Maluku akan digelar hari ini, Minggu 17 Maret 2023.
Selain Provinsi Maluku, lima provinsi lainnya yang belum direkapitulasi nasional yaitu Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Sementara untuk Pemilu Luar Negeri, sudah ada 127 PPLN yang hasil suaranya telah di rekapitulasi nasional.
Tersisa PPLN Kuala Lumpur, Malaysia yang hasil suaranya belum direkapitulasi karena sempat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).