Berita , Jabodetabek
Rektor Universitas Pancasila Batal Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai
Tim Red 4
Rektor Universitas Pancasila tak jadi diperiksa hari ini atas kasus dugaan pelecehan seksual di kampus. (Ilustrasi: Unsplash/Heike Trautmann)
Korban melaporkan rektor universitas di Jakarta tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam pemeriksaannya, korban menceritakan kejadian di mana pada Februari 2023 E memanggil RZ ke ruangan dengan alasan pekerjaan. Namun, RZ justru mendapat perlakuan pelecehan di mana bagian sensitifnya disentuh oleh E.
Korban mengaku sudah sempat mengadu kepada atasan tetapi justru mendapat perintah mutasi, kemudian memutuskan untuk membawa rektor Universitas Pancasila tersebut ke jalur hukum. ****