Berita , Nasional
Respon Gibran Terkait Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres- Cawapres
Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas ditolak atau diterima, aku ora ngerti," kata Gibran.
Sebelumnya PSI dan Partai Garuda menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batas usia kandidat yang bisa mencalonkan diri sebagai capres cawapres.
Namun gugatan tersebut di tolak MK dimana Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan kalau gugatan PSI soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ditolak.
Diketahui bahwa Gibran menjadi salah satu sosok yang diisukan menjadi salah satu Cawapres pada Pemilu 2024. Namun usia yang belum memenuhi syarat menjadi salah satu kendala pencalonan tersebut.
Sementara respon Gibran terkait keputusan MK hari ini tidak terlalu banyak mengeluarkan komentar sebab mengaku tidak terlalu mengikuti jalannya persidangan. ****