HARIANE - Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres akan dibacakan Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Jadwal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tercantum di laman resmi di mana terdapat tujuh gugatan yang akan dibacakan putusannya.
Ketujuh gugatan tersebut menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya mengenai batas usia kandidat yang bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945.
Di antara pihak-pihak yang menggugat UU tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga Partai Garuda.
Berdasarkan data dari laman MK, tujuh perkara permintaan pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:
- 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi
- 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana - 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa - 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A - 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A - 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H - 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Iman Hermanda, SHDalam pengajuan perkaranya, PSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
PSI mengatakan bahwa objek permohonan yang membatasi umur calon presiden dan calon wakil presiden di angka minimal 40 tahun merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
Sedangkan dalam pengajuan perkara Partai Garuda, menginginkan penambahan frasa pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.”
Dalam isi pengajuan perkara PSI maupun Partai Garuda, keduanya berargumen bahwa dalam sejarah pemerintahan Indonesia telat tercatat nama-nama yang duduk di kursi lembaga ada yang berusia di bawah 40 tahun.
Penentuan batas usia pencalonan di usia 40 tahun dianggap sebagai tindakan diskriminasi bagi para pemimpin yang memiliki potensi untuk memimpin negara.