Rizky Billar Resmi Tersangka Setelah Polisi Kantongi Bukti Seperti Ini, Terancam 5 Tahun Penjara
HARIANE – Suami pedangdut Lesti Kejora yaitu Rizky Billar resmi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.Rizky Billar resmi tersangka setelah ia menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.Sebelum Rizky Billar resmi tersangka, statusnya masih sebagai saksi dari kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Rizky Billar Resmi Tersangka Kasus KDRT
Lesti jadi korban KDRT harus mengalami penderitaan secara fisik dan batin. (Foto: Instagram/lestykejora)Dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya News, Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB.Dalam proses pemeriksaan, Rizky Billar dicerca 38 pertanyaan terkait dengan laporan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.“Malam hari ini saya bisa sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.[irp posts="47439" ]Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan kalau penetapan Rizky Billar resmi tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.Berdasarkan hasil gelar perkara, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.“Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun perjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.