Berita

Sumbar Salah Satu Provinsi Inflasi Tertinggi di Indonesia, Berikut 4 Langkah yang Akan Diusahakan Pemda

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Sumbar Salah Satu Provinsi Inflasi Tertinggi di Indonesia, Berikut 4 Langkah yang Akan Diusahakan Pemda
Sumbar Salah Satu Provinsi Inflasi Tertinggi di Indonesia, Berikut 4 Langkah yang Akan Diusahakan Pemda
HARIANE - Dalam sebuah pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyebutkan provinsi Sumbar merupakan urutan kedua provinsi inflasi tertinggi di Indonesia.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pemerintah daerah Sumatera Barat terus bersinergi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan berbagai langkah dan strategi guna menekan angka inflasi sehingga diharapkan Sumbar tidak lagi masuk dalam daftar provinsi inflasi tertinggi di Indonesia.
Untuk membahas hal tersebut, Buya Mahyeldi selaku gubernur Sumbar menerima kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI. Diketahui, kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan inflasi daerah Sumbar yang berada di urutan kedua provinsi inflasi tertinggi di Indonesia.
BACA JUGA :
BPS Rilis Data Inflasi Mei 2022, Apa Dampaknya Terhadap Bursa Saham?

Dikutip dari website Provinsi Sumbar, Inilah 4 Langkah Pemda Sumbar Sebagai Salah Satu Provinsi Inflasi Tertinggi di Indonesia

1. Menjaga Ketersediaan Suplai Pangan

Provinsi Inflasi Tertinggi di Indonesia
Langkah Pertama yang Akan Dilakukan Pemda Sumbar adalah Menjaga Ketersediaan Suplai Pangan. (Foto: Freepik/jcomp)

2. Menjaga Ketersediaan Pupuk

Provinsi Inflasi Tertinggi di Indonesia
Perang Rusia-Ukraina Menyebabkan Stok Pupuk Impor Terhambat di Sumbar. (Foto:pmjnews.com)
Dalam langkah menjaga ketersediaan pupuk, Buya Mahyeldi memaparkan bahwa masih terjadi kendala. Salah satu kendalanya adalah terhambatnya impor pupuk ke dalam negeri akibat perang Rusia dan Ukraina yang belum menemukan titik damai.
Kendati pun demikian, Buya Mahyeldi tetap mengusahakan langkah lain dengan mendorong para peternak untuk mengolah pupuk organik.

3. Optimalisasi Kelompok Wanita Tani (KWT)

Kelompok Wanita Tani (KWT) merupakan kelompok tani yang beranggotakan para istri petani anggota kelompok tani.
Biasanya, kegiatan yang dilakukan KWT adalah usaha bidang konvensi, usaha bidang peternakan, pemanfaatan lahan pekarangan, usaha simpan pinjam, usaha pengolahan pangan lokal, dan beraga usaha lainnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB