Berita , Jabodetabek

Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023, Download Template Surat Lamaran dan Pernyataan Di Sini!

profile picture Aqila Tazkia
Aqila Tazkia
Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023
Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 membuka total 1.324 formasi. (Ilustrasi: Freepik/syarifahbrit)

HARIANE - Informasi pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 telah dirilis oleh Pemkot Tangsel pada 20 September 2023 kemarin. 

Pengumuman yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.2.2/Kep.264-Huk/2023.

Terdapat total 1.342 formasi yang dibutuhkan untuk posisi guru dan tenaga kesehatan, dengan rincian 486 formasi guru dan 856 formasi nakes.

Melansir humas Kota Tangerang Selatan, pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 ini telah dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes 2023. (Foto: Instagram/@humaskotatangsel)

Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan calon pelamar sebelum mendaftar seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 ini.

Adapun persyaratan khusus seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 meliputi :

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik yang sesuai.
  • Ketentuan khusus untuk pelamar berstatus penyandang disabilitas:
    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada posisi Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada posisi Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan;
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada posisi Guru seni budaya keterampilan.
  • Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi :
    • Kebutuhan Khusus, yang terdiri dari :
      1) Prioritas I yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
      2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
      3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memilki masa kerja paling rendah 3 tahun.
    • Kebutuhan Umum, yang terdiri dari :
      1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kemendikbudristek; dan
      2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudrisek.

Sementara, untuk persyaratan khusus seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2023 antara lain:

  • 1. Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi :
    • Kebutuhan Khusus yang terdiri dari :
      1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; atau
      2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
    • Kebutuhan Umum yang terdiri dari :
      1) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja; dan
      2) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    b. STR harus masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
    c. STR diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
    d. Daftar jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB