Berita

Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada 2024

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini saat memberikan keterangan. Foto : (Hariane/Ramadhani).

HARIANE - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengajukan izin ke pimpinan fraksi maupun pimpinan dewan untuk mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Dalam mengikuti kampanye, anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas dari negara yang melekat pada mereka.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan masa kampanye sudah berjalan selama satu bulan.

Para anggota dewan pun juga terlibat dalam kampanye pemenangan para paslon. Yang menjadi catatan adalah anggota dewan wajib mengantongi surat izin baik dari pimpinan dewan maupun masing-masing fraksi partai politik.

"Semua sudah mengurus izin kampanye baik ke pimpinan fraksi masing-masing maupun ke pimpinan DPRD Gunungkidul," terang Endang Sri Sumiyartini, Kamis (24/10/2024).

Izin kampanye ini hanya dilakukan pada saat para anggota dewan hendak turun ke daerah pemilihan mereka atau kampanye ke titik tertentu bersama paslon, sehingga tidak selama masa kampanye.

Setelah mendapatkan surat izin dari pimpinan, kemudian disampaikan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul.

Dirinya memastikan, meski anggota dewan banyak yang izin untuk mengikuti kampanye, hal ini tidak mengganggu tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat.

"Dipastikan semua tanggung jawab sebagai anggota dewan dan tugasnya tetap terlaksana. Karena izin kampanye hanya dilakukan di hari-hari tertentu sesuai dengan jadwal mereka," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam jalannya kampanye, para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara yang menjadi inventaris mereka. Dalam pelaksanaan baik kampanye maupun Pilkada 2024, diharapkan berjalan adil dan transparan.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan pada pelaksanaan kampanye ini, para anggota dewan diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti kampanye. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima tembusan dari masing-masing mengenai izin kampanye yang diajukan oleh para anggota dewan.

Ketentuan izin kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kampanye. Pada Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025