Berita

Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada 2024

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini saat memberikan keterangan. Foto : (Hariane/Ramadhani).

HARIANE - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengajukan izin ke pimpinan fraksi maupun pimpinan dewan untuk mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Dalam mengikuti kampanye, anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas dari negara yang melekat pada mereka.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan masa kampanye sudah berjalan selama satu bulan.

Para anggota dewan pun juga terlibat dalam kampanye pemenangan para paslon. Yang menjadi catatan adalah anggota dewan wajib mengantongi surat izin baik dari pimpinan dewan maupun masing-masing fraksi partai politik.

"Semua sudah mengurus izin kampanye baik ke pimpinan fraksi masing-masing maupun ke pimpinan DPRD Gunungkidul," terang Endang Sri Sumiyartini, Kamis (24/10/2024).

Izin kampanye ini hanya dilakukan pada saat para anggota dewan hendak turun ke daerah pemilihan mereka atau kampanye ke titik tertentu bersama paslon, sehingga tidak selama masa kampanye.

Setelah mendapatkan surat izin dari pimpinan, kemudian disampaikan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul.

Dirinya memastikan, meski anggota dewan banyak yang izin untuk mengikuti kampanye, hal ini tidak mengganggu tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat.

"Dipastikan semua tanggung jawab sebagai anggota dewan dan tugasnya tetap terlaksana. Karena izin kampanye hanya dilakukan di hari-hari tertentu sesuai dengan jadwal mereka," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam jalannya kampanye, para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara yang menjadi inventaris mereka. Dalam pelaksanaan baik kampanye maupun Pilkada 2024, diharapkan berjalan adil dan transparan.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan pada pelaksanaan kampanye ini, para anggota dewan diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti kampanye. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima tembusan dari masing-masing mengenai izin kampanye yang diajukan oleh para anggota dewan.

Ketentuan izin kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kampanye. Pada Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Selasa, 29 Oktober 2024 23:51 WIB
Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Selasa, 29 Oktober 2024 23:49 WIB
KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

Selasa, 29 Oktober 2024 22:58 WIB
Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Selasa, 29 Oktober 2024 22:48 WIB
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Selasa, 29 Oktober 2024 20:44 WIB
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

Selasa, 29 Oktober 2024 20:41 WIB
7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

Selasa, 29 Oktober 2024 17:43 WIB
Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 17:41 WIB
Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 16:41 WIB
38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

Selasa, 29 Oktober 2024 16:38 WIB