Berita

Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada 2024

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini saat memberikan keterangan. Foto : (Hariane/Ramadhani).

HARIANE - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengajukan izin ke pimpinan fraksi maupun pimpinan dewan untuk mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Dalam mengikuti kampanye, anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas dari negara yang melekat pada mereka.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan masa kampanye sudah berjalan selama satu bulan.

Para anggota dewan pun juga terlibat dalam kampanye pemenangan para paslon. Yang menjadi catatan adalah anggota dewan wajib mengantongi surat izin baik dari pimpinan dewan maupun masing-masing fraksi partai politik.

"Semua sudah mengurus izin kampanye baik ke pimpinan fraksi masing-masing maupun ke pimpinan DPRD Gunungkidul," terang Endang Sri Sumiyartini, Kamis (24/10/2024).

Izin kampanye ini hanya dilakukan pada saat para anggota dewan hendak turun ke daerah pemilihan mereka atau kampanye ke titik tertentu bersama paslon, sehingga tidak selama masa kampanye.

Setelah mendapatkan surat izin dari pimpinan, kemudian disampaikan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul.

Dirinya memastikan, meski anggota dewan banyak yang izin untuk mengikuti kampanye, hal ini tidak mengganggu tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat.

"Dipastikan semua tanggung jawab sebagai anggota dewan dan tugasnya tetap terlaksana. Karena izin kampanye hanya dilakukan di hari-hari tertentu sesuai dengan jadwal mereka," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam jalannya kampanye, para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara yang menjadi inventaris mereka. Dalam pelaksanaan baik kampanye maupun Pilkada 2024, diharapkan berjalan adil dan transparan.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan pada pelaksanaan kampanye ini, para anggota dewan diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti kampanye. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima tembusan dari masing-masing mengenai izin kampanye yang diajukan oleh para anggota dewan.

Ketentuan izin kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kampanye. Pada Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025