Berita , Jateng
Viral! Seorang Pria Membunuh Mantan Pacarnya di Cilacap Karena Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mereka pun mengobrol tentang masalah yang dialami korban dengan tunangannya. Pertemuan itu berujung pada pertengkaran hebat karena tersangka merasa cemburu dan kecewa.
Tersangka akhirnya emosi dan memukul pelipis sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya.
Korban pun terjatuh akibat pukulan dari tersangka. Tak sampai di situ, tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki.
Korban berakhir dengan lemas hingga kehilangan nyawanya. Tersangka memeriksa denyut nadi pada korban yang ternyata sudah tidak ada.
Tindakan keji yang dilakukan tersangka tidak sampai di situ, tersangka juga sempat menyetubuhi korban dalam keadaan korban sudah meninggal dunia.
tersangka akhirnya merasa panik dan membuang jasad korban ke area persawahan yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Tersangka menggandeng korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang. Tersangka kemudian menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan lumpur sawah lalu meninggalkannya begitu saja.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh sang pemilik sawah pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pagi, saat dirinya sedang berada di sawah dan mengira ada ular besar melewati sawahnya.
Namun ketika di cek ternyata bukan ular yang ia dapati melainkan ada sesosok mayat yang berada di tengah sawah dan ditumpuki lumpur sawah.
Perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Demikian infromasi terkait kasus seorang pria membunuh mantan pacarnya di Cilacap.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.