Berita , Jateng , Pilihan Editor
Masjid di Sragen Dirobohkan Masyarakat Karena Janji Palsu, Kemenag Jateng Beri Dana Bantuan Rp 100 Juta
Ichsan Muttaqin
Kakanwil Kemenag Jateng tinjau Masjid di Sragen dirobohkan masyarakat. (Foto: Kemenag Jateng)
HARIANE – Berita mengenai sebuah masjid di Sragen dirobohkan masyarakat karena janji palsu seorang oknum tidak bertanggung jawab menjadi pembicaraan publik.
Viralnya berita mengenai sebuah masjid di Sragen dirobohkan masyarakat tersebut di media sosial kemudian sampai ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng).
Merespon peristiwa masjid di Sragen dirobohkan masyarakat yang viral tersebut, Kemenag Jateng kemudian memberikan dana bantuan pembangunan sebesar Rp 100 juta, seperti yang dikutip dari laman situs Kementerian Agama Jawa Tengah.
Dalam keterangan yang diunggah pada situs tersebut, diketahui bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jateng, H. Mustain Ahmad bersama dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen datang langsung untuk meninjau Masjid Al Fatah pada Selasa, 5 April 2022.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti RibetPada kesempatan tersebut, Kakanwil melihat antusiasme dari masyarakat untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang berada di Dusun Kowang, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Ia juga mengatakan bahwa pihak Kementerian Agama akan turut membantu dalam proses penyelesaian pembangunan masjid tesebut. “Saya melihat fenomena yang muncul di desa ini untuk selesaikan pembangunan. Tentu Kementerian Agama akan turut serta berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan,” ucapnya. Selain itu, Kementerian Agama juga akan mengajak berbagai pihak dari unsur masyarakat, termasuk pemerintah daerah untuk membantu pembangunan masjid ini. “Kemenag akan mengajak semua unsur masyarakat termasuk pemerintah daerah untuk mengeroyok agar pembangunan bisa selesai,” pungkasnya. Menurut Takmir Masjid Al Fatah yang bernama Kyai Soleh, pembangunan masjid ini akan membutuhkan waktu selama kurang lebih 6 - 7 bulan agar bisa diselesaikan. Oleh karena itu, semua proses kegiatan ibadah dan belajar mengaji (TPA) sementara dipindahkan ke salah satu rumah warga sampai pembangunan masjid selesai.