Berita , Jatim

Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini
HARIANE - Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di Surabaya, Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan memberikan sosialisasi tilang ETLE melalui handphone.
Dikutip dari laman ETLE Polri Jatim, sosialisasi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan implementasi teknologi yang menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tilang Elektronik di Surabaya
Penerapan tilang elektronik di Surabaya. (Foto: ntmcpolri)
Sosialisasi tilang ETLE dirancang untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
BACA JUGA :
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Dilansir dari NTMC Polri, Inilah Tahapan Sosialisasi Tilang ETLE oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya

Dalam tahapan sosialisasi Tilang ETLE ini pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.
Selanjutnya, pada tahap verifikasi polisi akan mengirimkan sosialisai tilang ETLE pada pengguna jalan.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," papar Kompol Arif.
Meskipun surat yang dikirimkan adalah surat sosialiasi, namun surat tersebut juga akan tertulis jenis pelanggaran secara detail. Diharapkan pelanggar akan mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga ke depannya dapat tidak mengulangi jenis pelanggaran yang sama.
"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada foto pelanggarannya, waktu, tempat, dan tanggal. Tapi, itu sifatnya masih sosialisasi, agar masyarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," terang Arif.

Mekanisme Tilang ETLE.

Penerapan tilang ETLE di area Surabaya bertujuan untuk memberikan jaminan penerapan hukum bagi pihak yang berpartisipasi dalam berlalu lintas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB