Berita , Nasional , Artikel

10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Perangkat akan merekam jenis pelanggaran dalan tilang elektronik ETLE. (Ilustrasi: Pixabay/vjkombajn)
HARIANE – Terdapat 10 jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE yang sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Informasi mengenai jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE berikut ini diketahui dari laman situs resmi milik Korlantas Polri.
Berikut informasi lengkap mengenai 10 jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE berdasarkan pada keterangan tersebut.

10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE

BACA JUGA : Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Dikutip dari keterangan dalam laman situs tersebut, diketahui bahwa mulai tahun 2021 Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik (ETLE) secara nasional.
Tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan pemerasan pada waktu melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 10 jenis pelanggaran dalam tilang elektronik ETLE ini seperti yang tersebut di bawah ini.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
4. Melanggar batas kecepatan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB