Artikel
Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Mudah Hanya Perlu Membawa Ini
Rini Agustin
Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Mudah Hanya Perlu Membawa Ini
8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
9. Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
Cara Cek Pajak Kendaraan
Sebelum melakukan cara bayar pajak motor di Samsat Keliling atau gerai Samsat, ada baiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu besaran pajak kendaraan. Sehingga bisa menyiapkan dana untuk membayar pajak motor tahunan. Cara untuk mengecek pajak kendaraan dapat dilakukan melalui laman e-samsat. Berikut langkah-langkahnya: 1. Buka laman https://e-samsat.id. 2. Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) 3. Klik "Cek Sekarang" 4. Kemudian akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus dibayar. 5. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI