Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
Ima Rahma Mutia
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
HARIANE – Cara blokir STNK online sebaiknya diketahui, terutama oleh pemilik yang kendaraannya sudah tidak bisa digunakan.
Cara blokir STNK online dilakukan untuk menghindari pajak progresif. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak akan ditagih pajak oleh negara.
Lalu bagaimana cara blokir STNK online kendaraan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Blokir STNK Online dan Offline
Setiap warga negara yang memiliki kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan nominal yang tertera pada STNK. Hanya saja, terkadang ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang berhak untuk mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika kendaraan mengalami kecelakaan dan kondisinya hancur lebur, kendaraan yang rusak parah serta kendaraan yang hilang hingga bertahun-tahun. Apabila pemilik kendaraan hancur, hilang atau rusak tidak mengajukan permohonan penghapusan data, maka negara akan terus melakukan tagihan pajak kepadanya.BACA JUGA : 9 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Bisa dari RumahDengan melakukan permohonan penghapusan data kendaraan bermotor, maka pemilik tidak akan ditagih pajak oleh negara. Dilansir dari laman resmi Tribrata News, aturan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor ini tertuang dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri menuturkan bahwa permohonan penghapusan data kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pemilik.