Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
HARIANE – Cara blokir STNK online sebaiknya diketahui, terutama oleh pemilik yang kendaraannya sudah tidak bisa digunakan.
Cara blokir STNK online dilakukan untuk menghindari pajak progresif. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak akan ditagih pajak oleh negara.
Lalu bagaimana cara blokir STNK online kendaraan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Blokir STNK Online dan Offline

BPKB elektronik
Ditregident Korlantas Polri sedang mengembangkan BPKB elektronik. (Website/Tribrata News)
Setiap warga negara yang memiliki kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan nominal yang tertera pada STNK.
Hanya saja, terkadang ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang berhak untuk mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, jika kendaraan mengalami kecelakaan dan kondisinya hancur lebur, kendaraan yang rusak parah serta kendaraan yang hilang hingga bertahun-tahun.
Apabila pemilik kendaraan hancur, hilang atau rusak tidak mengajukan permohonan penghapusan data, maka negara akan terus melakukan tagihan pajak kepadanya.
BACA JUGA : 9 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Bisa dari Rumah
Dengan melakukan permohonan penghapusan data kendaraan bermotor, maka pemilik tidak akan ditagih pajak oleh negara.
Dilansir dari laman resmi Tribrata News, aturan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor ini tertuang dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri menuturkan bahwa permohonan penghapusan data kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pemilik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB