Berita

Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI
Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI
HARIANE – Cara membuat dan perpanjang SIM online kini sudah sangat mudah. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia. SIM merupakan tanda bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Cara membuat dan perpanjang SIM online ini tentunya sangat membantu masyarakat di saat pandemi sekarang ini.
Cara membuat dan perpanjang SIM online dapat mengurangi kontak langsung dengan orang lain, yaitu dengan prosedur penerbitan dan perpanjangan SIM online.
Proses penerbitan dan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diklaim bisa lebih cepat.
Cara membuat dan perpanjang SIM online juga memungkinkan registrasi pembuatan SIM baru dan ujian teori bisa dilakukan menggunakan aplikasi dari rumah. Namun nantinya pemohon SIM masih harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan ujian praktik.

Berikut Cara Pembuatan SIM Baru Online Melalui Aplikasi:

1. Cara pembuatan SIM baru online bisa dilakukan dengan Download aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
2. Verifikasi nomor handphone dengan memasukan kode OTP
3. Registrasi NIK
4. Melakukan pengenalan wajah
5. Pilih jenis SIM
6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM baru
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB