Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Beda Aturan Kategori Usia
HARIANE – Syarat naik kereta api terbaru periode natal dan tahun baru telah ditetapkan pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tiket kereta pun sudah dapat dibeli oleh masyarakat.Syarat naik kereta api terbaru untuk periode natal dan tahun baru 2023 masih mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa syarat naik kereta api terbaru bagi seluruh pelanggan kereta api jarak jauh ialah penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga.Berbeda dengan kategori calon penumpang yang di bawah usia 17 tahun, minimal wajib vaksin dosisi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Adapun PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk periode Natal dan Tahun Baru 2023 mulai 7 November 2022 atau pada H-45 keberangkatan.Lantas, bagaimana aturan lengkap mengenai syarat naik kereta api terbaru periode natal dan tahun baru 2023?Simak selengkapnya syarat naik kereta api terbaru di bawah ini.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2023
Syarat naik naik kereta api terbaru, wajib booster. (Foto: freepik.com)Dilansir dari laman resmi Kemenhub, berikut merupakan syarat naik kereta api terbaru sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022: