Nasional

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Beda Aturan Kategori Usia

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Beda Aturan Kategori Usia
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Beda Aturan Kategori Usia
HARIANE – Syarat naik kereta api terbaru periode natal dan tahun baru telah ditetapkan pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tiket kereta pun sudah dapat dibeli oleh masyarakat.
Syarat naik kereta api terbaru untuk periode natal dan tahun baru 2023 masih mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa syarat naik kereta api terbaru bagi seluruh pelanggan kereta api jarak jauh ialah penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Berbeda dengan kategori calon penumpang yang di bawah usia 17 tahun, minimal wajib vaksin dosisi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
BACA JUGA : Jadwal Pesan Tiket Kereta Api Natal 2022 Resmi Dibuka Tanggal 7 Sampai 24 November 2022
Adapun PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk periode Natal dan Tahun Baru 2023 mulai 7 November 2022 atau pada H-45 keberangkatan.
Lantas, bagaimana aturan lengkap mengenai syarat naik kereta api terbaru periode natal dan tahun baru 2023?
Simak selengkapnya syarat naik kereta api terbaru di bawah ini.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2023

Syarat naik naik kereta api terbaru
Syarat naik naik kereta api terbaru, wajib booster. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman resmi Kemenhub, berikut merupakan syarat naik kereta api terbaru sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:

Usia 18 tahun ke atas

1. Wajib vaksin ketiga atau booster.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025