Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Jarak Jauh dan Lokal 

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Jarak Jauh dan Lokal 
Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Jarak Jauh dan Lokal 
HARIANE - PT KAI memastikan bahwa tidak ada pelonggaran mengenai syarat naik kereta api 2022 terbaru termasuk kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.
Terkait syarat naik kereta api 2022 terbaru menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Adapun berikut dibawah ini dilansir dari website Pemprov Jabar, informasi lebih lanjut seputar syarat naik kereta api 2022 terbaru.

Penggunaan Masker dalam Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru

PT KAI tetap menyarankan para penumpang untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 
BACA JUGA : PT KAI Mengadakan KAI Access Online Travel Fair 2022, Cek Syarat untuk Dapat Diskon Tiket Kereta Hingga 60%
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 
Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan. 
Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. 

Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru Meliputi Jarak Jauh dan Lokal

Adapun berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025