Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Jarak Jauh dan Lokal 

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Jarak Jauh dan Lokal 
Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Jarak Jauh dan Lokal 
HARIANE - PT KAI memastikan bahwa tidak ada pelonggaran mengenai syarat naik kereta api 2022 terbaru termasuk kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.
Terkait syarat naik kereta api 2022 terbaru menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Adapun berikut dibawah ini dilansir dari website Pemprov Jabar, informasi lebih lanjut seputar syarat naik kereta api 2022 terbaru.

Penggunaan Masker dalam Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru

PT KAI tetap menyarankan para penumpang untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 
BACA JUGA : PT KAI Mengadakan KAI Access Online Travel Fair 2022, Cek Syarat untuk Dapat Diskon Tiket Kereta Hingga 60%
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 
Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan. 
Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. 

Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru Meliputi Jarak Jauh dan Lokal

Adapun berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB