Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Siapa Saja yang Dikecualikan, Simak Sebelum Bepergian
Ichsan Muttaqin
Masuknya varian Omicron Covid-19 membuat pemerintah harus menetapkan persyaratan naik pesawat terbaru. Terutama antar Pulau Jawa-Bali (Foto: pexel/Adrienn)
HARIANE – Sudah tahu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali? Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sebaiknya simak dahulu persyaratan naik pesawat terbaru berikut ini.
Syarat naik pesawat terbaru menjadi hal yang banyak dicari oleh masyarakat saat ini. Apalagi sejak kasus varian terbaru dari Covid-19 yaitu Omicron, mulai masuk dan menyebar di Indonesia.
Syarat naik pesawat terbaru banyak dicari semenjak pemerintah menetapkan aturan PPKM terbaru. Aturan PPKM tersebut muncul setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Naik Teman Bus Jogja, Mudah dan Gratis!Dikutip dari covid19.go.id, pasien terkonfirmasi positif (RT-PCR/TCM dan rapid antigen) pada tanggal 02 Februari 2022 bertambah sebanyak 17.895 kasus. Terdiri dari 17.254 kasus transmisi lokal dan 641 kasus PPLN. Hingga saat ini kasus positif Covid-19 telah berjumlah sebanyak 4.353.370 kasus dengan angka kesembuhan mencapai 4.140.454 dan jumlah yang meninggal sebanyak 144.320 jiwa. Dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin besar, pemerintah akhirnya mengeluarkan instruksi untuk diberlakukan kembali PPKM di beberapa wilayah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2022 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali PPKM berlaku dari tanggal 1 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022. Sedangkan Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai pada 14 Februari 2022. Dengan adanya aturan PPKM tersebut, tentu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, menjadi hal yang sangat penting untuk Anda ketahui.