Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Siapa Saja yang Dikecualikan, Simak Sebelum Bepergian

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Siapa Saja yang Dikecualikan, Simak Sebelum Bepergian
Masuknya varian Omicron Covid-19 membuat pemerintah harus menetapkan persyaratan naik pesawat terbaru. Terutama antar Pulau Jawa-Bali (Foto: pexel/Adrienn)
HARIANE – Sudah tahu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali? Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sebaiknya simak dahulu persyaratan naik pesawat terbaru berikut ini.
Syarat naik pesawat terbaru menjadi hal yang banyak dicari oleh masyarakat saat ini. Apalagi sejak kasus varian terbaru dari Covid-19 yaitu Omicron, mulai masuk dan menyebar di Indonesia.
Syarat naik pesawat terbaru banyak dicari semenjak pemerintah menetapkan aturan PPKM terbaru. Aturan PPKM tersebut muncul setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Naik Teman Bus Jogja, Mudah dan Gratis!
Dikutip dari covid19.go.id, pasien terkonfirmasi positif (RT-PCR/TCM dan rapid antigen) pada tanggal 02 Februari 2022 bertambah sebanyak 17.895 kasus. Terdiri dari 17.254 kasus transmisi lokal dan 641 kasus PPLN.
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 telah berjumlah sebanyak 4.353.370 kasus dengan angka kesembuhan mencapai 4.140.454 dan jumlah yang meninggal sebanyak 144.320 jiwa.
Dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin besar, pemerintah akhirnya mengeluarkan instruksi untuk diberlakukan kembali PPKM di beberapa wilayah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2022 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali PPKM berlaku dari tanggal 1 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022.
Sedangkan Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai pada 14 Februari 2022.
Dengan adanya aturan PPKM tersebut, tentu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, menjadi hal yang sangat penting untuk Anda ketahui.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Antar Pulau Jawa dan Bali

Merujuk pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 Tahun 2021, berikut ini adalah beberapa persyaratan naik pesawat antar Pulau Jawa dan Bali yang harus Anda ketahui.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025