D.I Yogyakarta , Pilihan Editor , Headline
Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Alun-alun Jogja Ditutup
Ichsan Muttaqin
Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Alun-alun Jogja Ditutup (Foto: Instagram/jogjanight)
hariane.com – Seluruh alum-alun Jogja ditutup selama liburan natal dan tahun baru. Penutupan ini dilakukan sebagai upaya pencegahaan klaster baru penularan Covid-19 di kota Budaya tersebut.
Alun-alun merupakan salah satu destinasi favorit untuk nongkrong melewati malam hari di Jogja. Volume pengunjung biasanya akan meningkat pada saat masa liburan seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan.
Penutupan seluruh alun-alun di Jogja akan mulai dilakukan sehari sebelum perayaan natal, yakini 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau sehari setelah perayaan tahun baru. Disertai rekayasa pengaturan jarak pedagang kaki lima.
Dengan ditutupnya alun-alun, bisa dikatakan masyarakat dilarang merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api di tempat umum. Tak hanya itu, dalam perayaan tahun baru, masyarakat juga diimbau agar merayakan bersama keluarga saja.
BACA JUGA :
Museum Terbuka Bakalan Cangkring, Destinasi Wisata Lereng Merapi
“Jangan membuat kerumunan serta dilarang pawai dan arak-arakan dan memaksimalkan Peduli Lindungi,” kata Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi.
Selain alun-alun, Pemda Yogyakarta juga akan mengatur kunjungan wisata dengan menerapkan ganjil genap dan prokes ketat menuju obyek wisata. Nantinya, akan ada satgas yang mengawasi perayaan dengan kerumunan dan menghimbau untuk mengurangi penggunaan pengeras suara.
Sementara untuk Mall dan pusat perbelanjaan, diimbau untuk tidak mengadakan event perayaan natal dan tahun baru kecuali pameran hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jam operasional mall juga akan dibatasi antara 09.00-22.00 WIB.
BACA JUGA : Anak-anak Sudah Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Mulai Selasa 14 Desember
Adapun untuk jumlah pengunjung, Pemda membatasi jumlah pengunjung maksimal sebanyak 75 peren dengan dengan prokes ketat. Demikian juga dengan tempat makan dan minum di mall, jumlah pengunjung maksimal 75 persen.
Selama masa libur natal dan tahun baru, agenda seni budaya dan olahraga juga akan dibatasi. Setiap agenda seni budaya dan olahraga, jumlah pengunjung dibatasi untuk 50 orang. Jumlah batasan ini juga berlaku untuk semua acara yang bukan perayaan natal.
Sementara untuk mencegah siklus penularan Covid-19, dari dan ke luar daerah, Pemda DIY akan mengoptimalkan PeduliLindungi bagi pengguna transportasi umum . Pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat 2x vaksin, serta awab antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
1