Berita

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
HARIANE - Syarat perjalanan domestik baru-baru ini telah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.
Syarat perjalanan domestik tersebut akan berlaku terhadap seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Di mana syarat perjalanan domestik wajib menerapkan protokol kesehatan ketat saat dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Lantas apa saja yang termasuk dalam syarat perjalanan domestik? 
Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : 4 Rest Area Instagramable di Tol Trans Jawa, Tempat Terbaik Melepas Penat Setelah Perjalanan Jauh

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19. 
Dilansir dari laman pmjnews, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan surat edaran yang ditandatangani ketua Satgas Suharyanto akan berlaku efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 8 Juli 2022.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut rincian syarat perjalanan dalam negeri:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025
Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Rabu, 25 Juni 2025
Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025