Berita

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Selama Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
5. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.
BACA JUGA : Antisipasi Varian Baru Omicron BA4 dan BA5, Pemda DIY Lakukan Ini untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Demikian informasi seputar syarat perjalanan domestik yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 08 Mei 2024 09:51 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Rabu, 08 Mei 2024 09:50 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 : Pisces Dapat Rejeki Nomplok, Aquarius Perlu ...

Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 : Pisces Dapat Rejeki Nomplok, Aquarius Perlu ...

Rabu, 08 Mei 2024 09:39 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 8 Mei 2024, Wilayah Kedungwuni dan Batang Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 8 Mei 2024, Wilayah Kedungwuni dan Batang Akan Terdampak

Rabu, 08 Mei 2024 09:08 WIB
Beredar Pupuk Murah di Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Curiga Produk Palsu

Beredar Pupuk Murah di Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Curiga Produk Palsu

Rabu, 08 Mei 2024 09:02 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 8 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 8 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 08 Mei 2024 08:57 WIB
Atasi Sampah, Sultan : Kabupaten/Kota Perlu Kesempatan Belajar Kelola Sampah

Atasi Sampah, Sultan : Kabupaten/Kota Perlu Kesempatan Belajar Kelola Sampah

Rabu, 08 Mei 2024 08:56 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 Lengkap: Kebahagiaan Besar untuk Virgo, Aries Perlu ...

Ramalan Zodiak Kamis 9 Mei 2024 Lengkap: Kebahagiaan Besar untuk Virgo, Aries Perlu ...

Rabu, 08 Mei 2024 08:12 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Selasa, 07 Mei 2024 22:01 WIB
Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Selasa, 07 Mei 2024 21:47 WIB