Berita , Artikel

Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
HARIANE - Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 
Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat.
Dikutip dari laman ugm.ac.id Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE, Ridi Ferdiana, ST, MT, menjelaskan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat. 
“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah yang mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikhawatirkan kalau tidak ada keamanan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspose atau bocor,”jelasnya, Jumat, 22 Juli 2022.

Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air, maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Riri Ferdiana juga menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center. 

BACA JUGA : Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.
“Harus menjelaskan kemudahan pendaftaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025