Berita , Jabodetabek
Hore! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus
HARIANE – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kalau aturan ganjil genap ditiadakan selama libur kenaikan Yesus Kristus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, 9 dan 10 Mei 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati kenaikan Yesus Kristus.
Dan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Ganjil Genap Ditiadakan Selama Dua Hari, 9 – 10 Mei 2024
Melalui akun Instagram, Dishub DKI Jakarta mengumumkan kalau aturan ganjil genap ditiadakan selama dua hari.
“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem Ganjil Genap pada tanggal 9 – 10 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.
Ini artinya, pengguna jalan bisa bebas melintasi 26 ruas jalan yang biasanya diterapkan aturan ganjil genap, yaitu :
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk 3. Jalan Majapahit 4. Jalan Medan Merdeka 5. Jalan MH Thamrin 6. Jalan Jend. Sudirman 7. Jalan Balikpapan 8. Jalan Kyai Caringin 9. Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya – Jalan Diponegoro) 10. Jalan Kramat Jaya 11. Jalan Stasiun Senen 12. Jalan Gunung Sahari 13. Jajan Sisingamangaraja 14. Jalan Panglima Polim 15. Jalan Fatmawati 16. Jalan Suryopranoto 17. Jalan Gatot Subroto 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan MT Haryono 20. Jalan D.I Panjaitan 21. Jalan Jend. Ahmad Yani 22. Jalan Pramuka 23. Jalan Pintu Besar Selatan 24. Jalan Tomang Raya 25. Jalan Jend. S. ParmanDemikian informasi terkait aturan ganjil genap ditiadakan selama libur hari kenaikan Yesus Kristus 2024. ****