Berita , Artikel , Headline

Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
HARIANE – Apa itu PSE? Istilah tersebut menjadi sebuah pertanyaan ketika mencuat kabar soal Kominfo ancam blokir perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google dan Meta.
Pertanyaan apa itu PSE bisa menjelaskan penyebab ancaman Kominfo hentikan layanan perusahaan teknologi yang mendominasi pengguna internet di Indonesia.
Bukan aturan sembarangan, apa itu PSE juga diatur dalam undang-undang sehingga menjadi dasar hukum yang valid bagi Kominfo untuk menutup akses PSE di Inonesia yang lalai melakukan pendaftaran.
Tenggat waktu bagi PSE asing maupun dalam negeri untuk melakukan pendaftaran ditentukan pada tanggal 20 Juli 2022. Bagi PSE yang melewati batas tanggal pendaftaran akan diberikan sanksi administratif yaitu pemblokiran.
BACA JUGA : Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?

Pengertian Apa Itu PSE dan Mengapa Wajib Untuk Didaftarkan di Kominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi, pengertian PSE disebutkan pada Pasal 1 ayat 4:
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistemElektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE dibagi menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik yang diadakan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
Jenis yang kedua adalah PSE Lingkup Privat yang merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah media sosial komersial dan game seperti Facebook, Twitter, TikTok, PUBG, dan lain sebagainya.
Bukan kebijakan sembarangan, dasar hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang bisa melalukan blokir bagi PSE adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Ngeri! Ternyata Begini Bahaya Streaming Film Ilegal, Kominfo Rekomendasikan 5 Situs Streaming yang Aman
Ads Banner

BERITA TERKINI

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Kamis, 08 Mei 2025
Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Kamis, 08 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 9 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 9 Mei 2025, Cek Disini

Kamis, 08 Mei 2025
Operasional Haji 1446 H : 227 Petugas Haji Bertolak ke Makkah untuk Sambut ...

Operasional Haji 1446 H : 227 Petugas Haji Bertolak ke Makkah untuk Sambut ...

Kamis, 08 Mei 2025
Imbas Laka Kereta Vs Truk di Kaligawe Semarang, Sopir MD Hingga Kemacetan Parah

Imbas Laka Kereta Vs Truk di Kaligawe Semarang, Sopir MD Hingga Kemacetan Parah

Kamis, 08 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 8 Mei 2025 Turun Tipis, Cek Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 8 Mei 2025 Turun Tipis, Cek Rincian ...

Kamis, 08 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 8 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 8 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Kamis, 08 Mei 2025
Keributan di Depan SMK Muhammadiyah 3 Jogja, Polisi Amankan 2 Pelajar

Keributan di Depan SMK Muhammadiyah 3 Jogja, Polisi Amankan 2 Pelajar

Rabu, 07 Mei 2025
Percepat Reformasi Birokrasi, Pemkab Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Dengan Seluruh Perangkat Daerah

Percepat Reformasi Birokrasi, Pemkab Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Dengan Seluruh Perangkat Daerah

Rabu, 07 Mei 2025