Berita

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Tarifnya untuk Golongan Orang Kaya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Tarifnya untuk Golongan Orang Kaya
Tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022. (Foto: PLN)
HARIANE – Tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 telah resmi ditetakan oleh Pemerintah, 13 Juni 2022.
Informasi mengenai tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 ini dsampaiakan langsung oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam sebuah konferensi pers.
Kebijakan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 ini akan menyasar lima golongan pelanggan listrik PLN.
Berikut informasi lengkap terkait tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 berdasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh Darmawan Prasodjo tersebut.
BACA JUGA : India Hadapi Krisis Listrik Terparah, Ternyata Inilah 2 Penyebab Utama Krisis Ini

Kebijakan Tarif listrik Naik Mulai 1 Juli 2022

Dilansir dari laman resmi PLN, dapat diketahui bahwa PT PLN (Persero) akan melaksanakan keputusan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik kepada beberapa golongan pelanggan listrik PLN.
Golongan pelanggan yang akan mengalami kenakan tarif mula 1 Juli 2022 tersebut adalah pelanggan rumah tangga mampu dengan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, mengingat selama ini bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ucap Darmawan.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka untuk pelanggan rumah tangga R2 yang mempunyai daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kilowatthour (kWh), tarif sebelumnya sebesar Rp 1.444,7 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuakan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.666,53 per kWh.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025