Berita
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Tarifnya untuk Golongan Orang Kaya
Tri Lestari
Tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022. (Foto: PLN)
Untuk pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
Bagi pelanggan pascabayar, nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan untuk pelanggan prabayar, penyesuaian akan diberlakukan saat membeli token listrik mulai 1 Juli 2022.
Sementara itu, Pemerintah masih akan tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik dengan daya 450 – 900 VA. Hal ini juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga non subsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami penyesuaian tarif listrik pada periode ini.
BACA JUGA : Beban Listrik di Jawa Barat Naik 13,2 Persen, Ternyata Ini PenyebabnyaMenurut Darmawan, penyesuaian tarif listrik yang akan berlaku ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian nasional. “Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tarif adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0.019 persen,” pungkasnya. Demikian informasi terkait tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 yang berlaku untuk golongan pelanggan rumah tangga mampu dan pemerintah. ****