Tarif MRT-LRT-TransJakarta Terbaru Menjadi Rp 10 Ribu, Berikut Ini Rinciannya
HARIANE - Besaran tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru menjadi Rp. 10 ribu kini sudah resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.Penetapan tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Adapun berikut dibawah ini informasi selengkapnya seputar besaran tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru yang perlu anda ketahui.
Dalam lampiran Kepgub yang ditandatangani Anies Baswedan 8 Agustus 2022 telah diatur bahwa paket tarif layanan angkutan umum massal akan berlaku terhadap minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta. Besaran tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru. (Foto:instagram/pt_transjakarta)Dilansir dari laman pmjnews, paket tarif layanan angkutan umum massal ini adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:- Biaya awal sebesar Rp 2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). - Sedangkan untuk tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250/km. Foto: Instagram/mrtjktPemprov DKI menetapkan tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu ini berlaku dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam.Dengan catatan penumpang tidak boleh keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap in pertama kali tiket elektronik.Adapun jika dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit.Maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud diatas, akan dihitung berdasarkan paket tarif perjalanan berikutnya.