Berita , Jabodetabek

Tarif MRT-LRT-TransJakarta Terbaru Menjadi Rp 10 Ribu, Berikut Ini Rinciannya

profile picture Hanna
Hanna
Tarif MRT-LRT-TransJakarta Terbaru Menjadi Rp 10 Ribu, Berikut Ini Rinciannya
Tarif MRT-LRT-TransJakarta Terbaru Menjadi Rp 10 Ribu, Berikut Ini Rinciannya
HARIANE - Besaran tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru menjadi Rp. 10 ribu kini sudah resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penetapan tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. 
Adapun berikut dibawah ini informasi selengkapnya seputar besaran tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru yang perlu anda ketahui.
BACA JUGA : 5 Rute Transjakarta Terbaru Mulai Berlaku 20 Juni 2022

Ketentuan Tarif MRT-LRT-TransJakarta Terbaru

Dalam lampiran Kepgub yang ditandatangani Anies Baswedan 8 Agustus 2022 telah diatur bahwa paket tarif layanan angkutan umum massal akan berlaku terhadap minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta.
Tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru
Besaran tarif MRT-LRT-TransJakarta terbaru. (Foto:instagram/pt_transjakarta)
Dilansir dari laman pmjnews, paket tarif layanan angkutan umum massal ini adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya awal sebesar Rp 2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). 
- Sedangkan untuk tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250/km.
Foto: Instagram/mrtjkt
Pemprov DKI menetapkan tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu ini berlaku dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam.
Dengan catatan penumpang tidak boleh keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap in pertama kali tiket elektronik.
Adapun jika dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit.
Maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud diatas, akan dihitung berdasarkan paket tarif perjalanan berikutnya.
BACA JUGA : Transjakarta Khusus Perempuan Kembali Beroperasi: Berikut Harga Tiket, Rute, dan Jam Operasional Bus
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB