Berita
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Popo Barbie dengan Manekin, EY: Aku Minta Maaf
Popo juga telah mengaku bahwa video asusila tersebut disebarkan oleh dirinya sendiri secara sadar dan sengaja untuk meningkatkan followers dan viewers.
Sehingga ia akan mendapatkan banyak endorsment karena viralnya dirinya tersebut. Popo juga mengatakan ia melakukan itu karena faktor ekonomi yang saat ini sudah menipis dengan cicilan yang belum dibayar.
Klrarifikasi yang sebelumnya dilakukan Popo dengan mengatakan bahwa ponselnya telah hilang 2 bulan lalu kemudian ada orang lain yang menyebarkan video asusilanya tersebut ternyata tidak benar.
Atas kasus video asusila Popo Barbie dengan manekin, TikToker ini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE..****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com