HARIANE – Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Sampang hingga saat ini masih belum memiliki ketetapan hukum, meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi dan banding.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas perkara Suharman, Lurah Sampang, kemudian JPU mengajukan banding.
Putusan banding turun pada 17 Juli lalu dengan pokok isi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, yakni hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan 1 bulan.
“Atas putusan banding itu, pada 30 Juli kami mengajukan upaya hukum kasasi. Pertimbangannya, beberapa putusan hakim dalam tingkat banding kami anggap keliru sehingga sejumlah pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti,” kata Alfian saat dihubungi Hariane.com.
Menurut Alfian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta melakukan kekeliruan dalam menilai fakta hukum dan menjatuhkan putusan yang salah. Putusan tersebut dianggap tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
“Atas hal tersebut, sesuai hukum, terhadap putusan banding yang hanya menguatkan putusan sebelumnya harus dibatalkan,” tandasnya.
“Masih berproses kasasi. Kita tunggu bagaimana hasilnya nanti,” imbuh Alfian.
Disinggung mengenai perkembangan perkara yang menyeret Turisti, direktur perusahaan yang turut terlibat dalam kasus ini, Alfian mengungkapkan majelis hakim telah membacakan vonis hukuman pada 30 Juli 2025.
Dalam putusan itu, disebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair. Turisti dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp506.071.676 subsider 1 tahun penjara.
“Dari putusan itu, pihak terdakwa mengajukan banding. Kemudian JPU juga mengajukan banding,” kata Alfian.
Menurutnya, banding diajukan karena putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Dalam perkara ini, Turisti dituntut 5 tahun penjara, namun divonis hanya 4 tahun.
“Selain itu, ada pasal yang kami dakwakan dinyatakan tidak terbukti, yakni Pasal 5 UU Tipikor terkait suap atau gratifikasi,” pungkasnya.****