Berita , Headline
Jaksa Penuntut Umum : Tidak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir J, Tapi..
Ima Rahma Mutia
Jaksa Penuntut Umum : Tidak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir J, Tapi..
HARIANE – Senin, 16 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jaksel menyatakan bahwa tidak ada unsur pelecehan di Kasus Brigadir J.
Pernyataan JPU bahwa tidak ada unsur pelecehan di Kasus Brigadir J bertentangan dengan keterangan salah satu saksi ahli yang hadir dalam persidangan yaitu Reni Kusumowardhani.
Meskipun JPU menilai tidak ada unsur pelecehan di kasus Brigadir J, namun mereka justru meyakini adanya hubungan tak biasa antara terdakwa Putri Candrawathi dengan korban.
Hubungan istimewa seperti apa yang diyakini oleh JPU antara Putri Candrawathi dan Brigadir J? Dan apa alasan JPU menilai tak ada unsur pelecehan seksual dalam kasus ini? Berikut penjelasannya.
BACA JUGA : Terkait Video Hakim Bocorkan Vonis Sambo, Mahfud MD : Dulu Saya Sering Alami Hal Serupa
Penyebab JPU Menilai Tak Ada Unsur pelecehan di Kasus Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali selenggarakan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Selain membacakan tuntutan untuk dua terdakwa tersebut, JPU juga menilai bahwa tidak ada unsur pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Keyakinan JPU tersebut tentu berseberangan dengan keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang sempat hadir sebagai saksi ahli. Saat hadir di persidangan, Reni Kusumowardhani meyakini bahwa ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi. “Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dari PMJNews. Perlu diketahui, Reni Kusumowardhani bukan satu-satunya saksi ahli yang hadir dalam persidangan pembunuhan Brigadir J. Terdapat saksi ahli lain seperti Aji Febriyanto yang menyatakan kalau hasil poligraf istri Ferdy Sambo tersebut terindikasi bohong. Keterangan dari Aji Febriyanto diperkuat dengan kesaksian Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali yang tidak menemukan indikasi kekerasan seksual pada terdakwa Putri Candrawathi. Hal tersebut selaras dengan kesaksian dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang bernama Susi dan Richard Eliezer yang tidak mengetahui adanya pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 silam. “Sehingga keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan Saksis Richard Eliezer,” imbuh JPU dalam persidangan. Selain keterangan dari saksi, pengakuan Putri Candrawathi yang tidak membersihkan badan maupun mengganti pakaian serta tidak memeriksakan diri ke dokter usai mendapatkan pelecehan juga dinilai janggal. Putri candrawathi bahkan berinisiatif berbicara dengan Brigadir J didalam kamar selama 10 – 15 menit usai dilecehkankan. Hal-hal tersebut membuat JPU yakin bahwa pelecehan seksual tidak menjadi alasan utama kasus pembunuhan Brigadir J. Meskipun menilai tidak adanya unsur pelecehan di kasus Brigadir J, namun JPU meyakini adanya hubungan istimewa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.BACA JUGA : Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri, Pengacara : Karna Cinta pada Institusi PolriHal tersebut disimpulkan oleh JPU melalui keterangan dari terdakwa Kuat Ma’ruf yang menyebut adanya duri dalam rumah tangga. “Serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait duri dalam rumah tangga, sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” pungkas JPU dalam sidang tersebut. Demikian pernyataan Jaksa Penuntut Umum terkait ada atau tidaknya unsur pelecehan di kasus Brigadir J berdasarkan keterangan saksi. ****
1