Berita
Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri, Pengacara : Karna Cinta pada Institusi Polri
Ima Rahma Mutia
Alasan Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri. (Website/PMJ News)
HARIANE – Ferdy Sambo cabut gugatan yang dirinya layangkan kepada Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta.
Keputusan Ferdy Sambo cabut gugatan disampaikan melalui kuasa hukumnya yaitu Arman Hanis pada Jumat, 30 Desember 2022.
Lantas apa alasan Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan kapolri? Berikut ulasan lengkapnya.
Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan
Diwartakan oleh situs PMJ News, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022. Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut lantaran ia diberhentikan secara tidak hormat dari Kadiv Propam Humas Polri. Berita gugatan Ferdy Sambo yang dilayangkan kepada Presiden dan Kapolri pun membuat masyarakat bereaksi.BACA JUGA : Update Kasus Penembakan Brigadir J Versi Bharada E: Dipaksa Ferdy Sambo Gunakan Skenario PalsuNamun sehari setelahnya atau tepatnya pada Jumat, 30 Desember 2022 melalui kuasa hukumnya yaitu Arman Hanis, Ferdy Sambo cabut gugatan tersebut. Dalam keterangannya, Arman Hanis menyampaikan bahwa pencabutan gugatan tersebut terjadi setelah Ferdy Sambo mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak. “Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman Hanis. Arman Hanis kemudian menjelaskan alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut adalah kecintaannya terhadap institusi Polri.