Berita , Nasional

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Online Hanya Boleh Lakukan Hal ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tiktok shop resmi dilarang jualan
Tiktok Shop resmi dilarang jualan, begini nasib pedagang online. (Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Tiktok Shop resmi dilarang jualan oleh Pemerintah usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Tak hanya Tiktok, Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan kalau larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh social media lainnya yang berperan ganda sebagai e-commerce.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, kalau pada awalnya social e-commerce memang tidak diatur dalam undang-undang.

Namun karena fenomena tersebut berpengaruh besar pada perputaran ekonomi pedagang toko offline, maka kini semuanya akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Begini Isi Revisi Permendag Nomor 50

Mendag bersama dengan Menkominfo dan Menkop melakukan konferensi pers usai mengikuti ratas (rapat terbatas) bersama dengan Jokowi.

Dalam konferensi pers tersebut, Zulkifli Hasan menuturkan kalau salah satu poin penting dalam revisi permendag Nomor 50 tersebut adalah sosmed e-commerce seperti Tiktok Shop resmi dilarang jualan.

Tiktok shop resmi dilarang jualan
Konferensi pers yang dilakukan Mendag, Menkominfo dan Menkop. (Youtube/Sekretariat Presiden)

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujarnya seperti dalam unggahan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Nantinya platform social media seperti Tiktok, hanya boleh digunakan sebagai wadah untuk promosi barang dan jasa.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.

Zulkifli menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli, yaitu berupa peringatan hingga penutupan akun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025