Berita , Nasional
Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Online Hanya Boleh Lakukan Hal ini
HARIANE – Tiktok Shop resmi dilarang jualan oleh Pemerintah usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Tak hanya Tiktok, Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan kalau larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh social media lainnya yang berperan ganda sebagai e-commerce.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, kalau pada awalnya social e-commerce memang tidak diatur dalam undang-undang.
Namun karena fenomena tersebut berpengaruh besar pada perputaran ekonomi pedagang toko offline, maka kini semuanya akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Begini Isi Revisi Permendag Nomor 50
Mendag bersama dengan Menkominfo dan Menkop melakukan konferensi pers usai mengikuti ratas (rapat terbatas) bersama dengan Jokowi.
Dalam konferensi pers tersebut, Zulkifli Hasan menuturkan kalau salah satu poin penting dalam revisi permendag Nomor 50 tersebut adalah sosmed e-commerce seperti Tiktok Shop resmi dilarang jualan.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujarnya seperti dalam unggahan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Nantinya platform social media seperti Tiktok, hanya boleh digunakan sebagai wadah untuk promosi barang dan jasa.
“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.
Zulkifli menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli, yaitu berupa peringatan hingga penutupan akun.