Berita , Nasional

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Online Hanya Boleh Lakukan Hal ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tiktok shop resmi dilarang jualan
Tiktok Shop resmi dilarang jualan, begini nasib pedagang online. (Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Tiktok Shop resmi dilarang jualan oleh Pemerintah usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Tak hanya Tiktok, Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan kalau larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh social media lainnya yang berperan ganda sebagai e-commerce.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, kalau pada awalnya social e-commerce memang tidak diatur dalam undang-undang.

Namun karena fenomena tersebut berpengaruh besar pada perputaran ekonomi pedagang toko offline, maka kini semuanya akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Begini Isi Revisi Permendag Nomor 50

Mendag bersama dengan Menkominfo dan Menkop melakukan konferensi pers usai mengikuti ratas (rapat terbatas) bersama dengan Jokowi.

Dalam konferensi pers tersebut, Zulkifli Hasan menuturkan kalau salah satu poin penting dalam revisi permendag Nomor 50 tersebut adalah sosmed e-commerce seperti Tiktok Shop resmi dilarang jualan.

Tiktok shop resmi dilarang jualan
Konferensi pers yang dilakukan Mendag, Menkominfo dan Menkop. (Youtube/Sekretariat Presiden)

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujarnya seperti dalam unggahan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Nantinya platform social media seperti Tiktok, hanya boleh digunakan sebagai wadah untuk promosi barang dan jasa.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.

Zulkifli menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli, yaitu berupa peringatan hingga penutupan akun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025