Berita , Pilihan Editor

Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya
Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya
HARIANE – Twitter gugat Elon Musk ke pengadilan atas pembatalan akuisisi perusahaan mereka pada Selasa, 12 Juli 2022.
Twitter gugat Elon Musk ke pengadilan, Twitter memaksa Elon Musk untuk menuntaskan pembelian Twitter senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 632 triliun yang telah disepakati bersama pada pekan ketiga April 2022 lalu.
Twitter gugat Elon Musk ke Pengadilan Negeri Delaware, Amerika Serikat. Hal itu dipicu oleh surat dari pihak Musk kepada pengacara Twitter, Jumat 8 Juli 2022 malam.
Surat tersebut berisi keinginan Elon Musk mengakhiri perjanjian akuisisi senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 632 triliun.
BACA JUGA : Saham Mayora Melonjak Naik Hingga 7,3 Persen Setelah Viral Foto Permen Kopiko Dipegang Elon Musk
Dalam surat tersebut, Pengacara Elon Musk menuding Twitter melanggar beberapa ketentuan dari kesepakatan serta mengklaim perusahaan menahan data yang diminta Elon Musk untuk mengevaluasi jumlah bot dan akun spam di platform.
Dilansir dari laman NPR, keputusan Elon Musk membatalkan pembelian Twitter karena perusahaan dianggap membuat pernyataan menyesatkan atas jumlah bot spam yang ada di platformnya.
Menurut pengacara Elon Musk, Mike Ringler, Twitter juga terkadang mengabaikan permintaan bos Tesla tersebut.
“Twitter juga terkadang mengklaim telah mematuhi permintaan Musk, sambil memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat digunakan oleh Elon Musk dan timnya," ungkap Mike seperti dikutip dari NPR.

3 Poin Utama Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan

Dilansir dari laman New York Time, berikut adalah tiga poin utama gugatan Twitter terhadap Elon Musk.

1. Kesepakatan Berbagi Data

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB