Berita , Pilihan Editor

Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya
Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya
HARIANE – Twitter gugat Elon Musk ke pengadilan atas pembatalan akuisisi perusahaan mereka pada Selasa, 12 Juli 2022.
Twitter gugat Elon Musk ke pengadilan, Twitter memaksa Elon Musk untuk menuntaskan pembelian Twitter senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 632 triliun yang telah disepakati bersama pada pekan ketiga April 2022 lalu.
Twitter gugat Elon Musk ke Pengadilan Negeri Delaware, Amerika Serikat. Hal itu dipicu oleh surat dari pihak Musk kepada pengacara Twitter, Jumat 8 Juli 2022 malam.
Surat tersebut berisi keinginan Elon Musk mengakhiri perjanjian akuisisi senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 632 triliun.
BACA JUGA : Saham Mayora Melonjak Naik Hingga 7,3 Persen Setelah Viral Foto Permen Kopiko Dipegang Elon Musk
Dalam surat tersebut, Pengacara Elon Musk menuding Twitter melanggar beberapa ketentuan dari kesepakatan serta mengklaim perusahaan menahan data yang diminta Elon Musk untuk mengevaluasi jumlah bot dan akun spam di platform.
Dilansir dari laman NPR, keputusan Elon Musk membatalkan pembelian Twitter karena perusahaan dianggap membuat pernyataan menyesatkan atas jumlah bot spam yang ada di platformnya.
Menurut pengacara Elon Musk, Mike Ringler, Twitter juga terkadang mengabaikan permintaan bos Tesla tersebut.
“Twitter juga terkadang mengklaim telah mematuhi permintaan Musk, sambil memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat digunakan oleh Elon Musk dan timnya," ungkap Mike seperti dikutip dari NPR.

3 Poin Utama Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan

Dilansir dari laman New York Time, berikut adalah tiga poin utama gugatan Twitter terhadap Elon Musk.

1. Kesepakatan Berbagi Data

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025