Berita , Pilihan Editor
Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya
Rini Agustin
Twitter Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya
HARIANE – Twitter gugat Elon Musk ke pengadilan atas pembatalan akuisisi perusahaan mereka pada Selasa, 12 Juli 2022.
Twitter gugat Elon Musk ke pengadilan, Twitter memaksa Elon Musk untuk menuntaskan pembelian Twitter senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 632 triliun yang telah disepakati bersama pada pekan ketiga April 2022 lalu.
Twitter gugat Elon Musk ke Pengadilan Negeri Delaware, Amerika Serikat. Hal itu dipicu oleh surat dari pihak Musk kepada pengacara Twitter, Jumat 8 Juli 2022 malam.
Surat tersebut berisi keinginan Elon Musk mengakhiri perjanjian akuisisi senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 632 triliun.
BACA JUGA : Saham Mayora Melonjak Naik Hingga 7,3 Persen Setelah Viral Foto Permen Kopiko Dipegang Elon MuskDalam surat tersebut, Pengacara Elon Musk menuding Twitter melanggar beberapa ketentuan dari kesepakatan serta mengklaim perusahaan menahan data yang diminta Elon Musk untuk mengevaluasi jumlah bot dan akun spam di platform. Dilansir dari laman NPR, keputusan Elon Musk membatalkan pembelian Twitter karena perusahaan dianggap membuat pernyataan menyesatkan atas jumlah bot spam yang ada di platformnya. Menurut pengacara Elon Musk, Mike Ringler, Twitter juga terkadang mengabaikan permintaan bos Tesla tersebut. “Twitter juga terkadang mengklaim telah mematuhi permintaan Musk, sambil memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat digunakan oleh Elon Musk dan timnya," ungkap Mike seperti dikutip dari NPR.