Berita , Pendidikan , Pilihan Editor
Video Viral Siswa SD Diprank Guru Tidak Lulus Tuai Kecaman Warganet, Ketahui Hukum Prank dalam Islam
Feni Amelia
Video Viral Siswa SD Diprank Guru Tidak Lulus Tuai Kecaman Warganet, Ketahui Hukum Prank dalam Islam
"Apa banget dah gurunya, tau mental anak kecil gak sekuat itu malah diprank kaya gini," tulis akun @nonctua.
Hukum Prank dalam Islam
Aksi prank yang akhir-akhir ini menjadi viral menjadi tindakan yang semakin merajalela dilakukan oleh banyak orang. Meskipun, prank dianggap hanya sebagai aksi bercanda semata, namun tidak semua orang dapat menerima hal tersebut melalui aksi prank. Lantas, bagaimana hukum prank dalam agama Islam? Simak penjelasan berikut menurut Ustadz Muhammad Al-Habsyi. Dilansir dari Youtube Ustadz Muhammad Al-Habsyi, hukum prank dalam Islam jika sampai menakuti orang lain atau merusak harga diri (kehormatan) adalah haram. Perbuatan menakuti orang lain hukumnya haram. Hal ini didasari dengan dalil sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya," (HR. Bukhari dan Muslim).BACA JUGA : Viral! Video 2 Anak Kecil Lecehkan Pengendara Motor di Sukajadi, Netizen: Darurat Kesehatan MentalDalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, diharamkan hukumnya bagi seseorang yang menakut-nakuti seorang muslim, meskipun niatnya hanya untuk bercanda. Hukum prank dalam Islam sudah seharusnya diketahui terlebih dahulu sebelum meniru aksi prank yang sedang marak. Video konten siswa SD diprank guru tidak lulus ini hingga saat ini telah ditonton sebanyak empat juta di akun Tiktok pemilik video. ****