Berita , D.I Yogyakarta
Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras di Malam Tahun Baru
Admin
Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras di Malam Tahun Baru
HARIANE - Warga Kasihan Bantul aniaya teman sendiri usai pesta miras di malam Tahun Baru. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka sayatan cutter.
Warga Kasihan Bantul aniaya teman sendiri usai pesta miras di malam Tahun Baru akhirnya diamankan oleh Polsek Kasihan pada 4 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibatnya warga Kasihan Bantul aniaya teman sendiri usai pesta miras di malam Tahun Baru dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
BACA JUGA : Balita Disandera Ayah di Depok, Penyelamatan Berlangsung Menegangkan dan Alot
Kronologi Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras di Malam Tahun Baru
Kapolsek Kasihan AKP Nanang Rochman mengungkapkan, pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB korban datang ke rumah temannya yang beralamatkan di Dusun Kalipakis, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul untuk merayakan malam tahun baru dengan acara makan-makan dan minum-minuman keras. Setelah malam pergantian tahun pelaku datang bersama dengan satu orang temannya usai dari memancing di kolam. Pada saat itu mereka datang sudah dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol dan langsung bergabung ikut minum-minum lagi di tempat tersebut dan saat itu antara pelaku dan temannya tidak saling kenal dengan korban. Penganiayan itu muncul ketika ada tiga sepeda motor yang melintas di depan rumah dengan kecepatan tinggi seperti saling mengejar. Setelah berjarak sekitar kurang lebih 150 meter ketiga sepeda motor tersebut berhenti dan terjadilah keributan. "Kemudian karena ada keributan, rombongan pelaku dan korban berlarian mendatangi lokasi keributan. Nah saat sampai di lokasi keributan situasi malah semakin riuh dan tidak terkendali. Ada yang bertengkar dan ada yang memisahkan," jelasnya, Rabu 11 Januari 2023. Pada saat yang sama pelaku merasa seperti ada yang memukul dari belakang. Sontak, pelaku pun langsung mengambil pisau cutter yang ada di saku celana depan dan menggoreskan dua kali ke arah korban yang saat itu posisinya berada di depannya yang mengenai bagian punggung serta kepala korban.BACA JUGA : Pencurian iPhone di Bantul Berhasil Terungkap Setelah Foto Orang Lain Masuk ke Email“Pelaku kemudian membabi-buta hingga mengenai bagian punggung dan pipi korban, hingga korban mengalami luka cukup parah sehingga harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping,” terangnya. Istri korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kasihan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menduga pelaku mengarah kepada AC dan akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Kasihan pada 4 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya Polsek Kasihan melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan tersangka berupa satu buah pisau cutter sebagai barang bukti. "Saat diperiksa, AC mengakui perbuatannya," katanya. Sementara itu, korban yakni Muhammad Johan alias Panggih (32) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul mengalami luka sayat dan harus mendapatkan sekitar 12 jahitan pada pipi dan 18 jahitan pada punggung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.**** (Kontributor: Wahyu Turi)
1
Tags