Pencurian iPhone di Bantul Berhasil Terungkap Setelah Foto Orang Lain Masuk ke Email
HARIANE JOGJA - Kasus pencurian iPhone di Bantul berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kasihan.Dalam kasus pencurian iPhone di Bantul ini, polisi mengamankan Moko atau Budianto (33) yang merupakan seorang residivis.Tak hanya melakukan pencurian iPhone di Bantul, Moko juga mencuri sebuah kamera milik korban.Kamera dan handphone tersebut dicuri dari toko tas Atunggal Batik Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.Diketahui tindakan itu dilakukan pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.Tersangka kemudian disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 kurungan.
Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman mengatakan, mulanya pihak kepolisian menerima laporan tentang pencurian kamera dan handphone milik RDR (20) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta."Dimana awalnya, (korban) tidak sadar barangnya hilang tapi dia melihat email. Ada foto oranglain yang masuk," sebutnya di Mapolsek Kasihan.Setelah melihat email tersebut, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya telah dicuri.Memperoleh laporan tersebut selanjutnya Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dn didapatkan informasi tentang keberadaan obyek yang dilaporkan tersebut.