Berita , Nasional
11 Perusahaan Disanksi Imbas Dari Polusi Udara di Jakarta, KLHK Lakukan Penegakan Hukum
HARIANE-Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dalam konferensi pers pada Senin 28 Agustus 2023 menyatakan bahwa sejauh ini ada 11 Badan Usaha yang terkena sanksi buntut dari polusi udara di Jakarta.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bawa 11 perusahaan tersebut bergerak di bidang disektor stok pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik areng.
Penegakan hukum juga sementara dilakukan kementerian industri baik PLTU & PLTD sebagai sumber pencemaran udara.
KLHK Perketat Aturan Terkait Polusi Udara di Jakarta
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers menyatakan bahwa sejumlah 11 badan usaha saat ini terkena sanksi buntut dari pencemaran udara di Jakarta.
Sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif, berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar yang mereka harus penuhi perusahaan.
Selain KLHK juga saat ini sudah mengirim tim ke industri-industri klhusunya industri PLTU & PLTD sebagai sumber pencemaran udara guna melakukan penegakan hukum.
Siti Nurbaya juga menjelaskan bahwa beberapa lokasi pencemaran yang menjadi sumber polusi udara di Jakarta yang cukup tinggi diantaranya berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit entitas.
Kemudian ada juga di sekitar Lubang Buaya ada 10 entitas, Tangerang ada 7 entitas, Tangerang Selatan ada 15 entitas dan di Bogor ada 10 entitas.
Siti juga meminta semua lembaga KLHK untuk tegas dalam melangkah dan mengatasi masalah lingkungan sebab berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Selain teknik modifikasi cuaca yang diusahakan, Siti juga menyatakan bahwa para stakeholder baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat mulai saat ini diupayakan untuk menanam pohon-pohon yang besar untuk meminimalisir polusi udara.