Berita

2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
HARIANE - Dua orang pelaku penjual kulit Harimau di Sumatra berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Pria inisial A (41 tahun) dan S (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penjual kulit Harimau di Sumatra yang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah.

Pelaku penjual kulit Harimau di Sumatra itu diketahui menjual satu lembar kulit beserta tulang belulangnya, dan tanpa gigi taring.

“Kedua tersangka dijatuhi hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ucap Subhan Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian LHK (Gakkum LHK).
BACA JUGA : Cara Mencari Siaran TV Digital yang Hilang di Set Top Box, Mudah Cukup Perhatikan Hal Ini
Subhan mengatakan berkas perkara kasus penjualan komponen-komponen satwa yang dilindungi tersebut telah lengkap setelah melewati validasi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra yang sebelumnya menetapkan Is (49 tahun), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.
“Adapun Is telah divonis penjara satu tahun enam bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong,” kata Subhan.
Subhan menambahkan, kasus ini bermula dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada 23 Mei 2022 lalu.
Dalam operasi tersebut, masyarakat melaporkan warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menjual satu lembar kulit Harimau beserta tulang belulangnya.
“Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” ucapnya.
Melansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tersangka berhasil ditangkap di lokasi kejadian saat petugas beserta tim operasi melakukan aksi penyamaran. Dan satu tersangka yakni Is berhasil meloloskan diri.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penjual kulit Harimau di Sumatra, tim membawa A dan S ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Beberapa hari kemudian, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB