Berita

2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
“Sedari 2020, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra telah menangkap tujuh pelaku penjualan komponen-komponen satwa yang dilindungi di Aceh, dan lima pelaku telah divonis penjara. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia," pungkasnya.

Masa Depan Satwa Liar di Indonesia

Penyelamatan satwa dan tumbuhan di Indonesia sangat penting dilakukan untuk menjaga aset negara.
Kejahatan Keragaman Hayati di Dunia menurut United Nations Office on Drugs and Crimes (ke-empat terbesar setelah bisnis Narkoba, Senjata dan Human Trafficking). Ini merupakan ancaman terhadap Keragaman Hayati di Indonesia.
Berbagai modus kejahatan antara lain perburuan liar, perdagangan ilegal, penyelundupan, dokumen palsu/penyalahgunaan dokumen, dan kepemilikan satwa maupun bagiannya.
Untuk meminimalisir kejahatan tumbuhan dan satwa liar, KLHK mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut.
1. Penguatan tata kelola dan penegakan hukum di hulu/habitat (perlindungan habitat, perburuan satwa ilegal dan pemungutan satwa liar),
Sinergitas manajemen authority dan enforcement authority di tingkat hilir (Perdagangan Satwa dan Bagiannya, Pemanfaatan Satwa, Pelanggaran) baik legal maupun illegal.
2. Untuk Ilegal merupakan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum, sedangkan untuk yang legal maka dilakukan tata kelola baik regulasi, sistem perizinan, kontrol monitoring dan evaluasi perizinan.
Rentang waktu 2015-2022 kegiatan yang telah dilakukan oleh Gakkum berupa Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Dilindungi sebanyak 438 kali dengan 358 kasus yang telah masuk dinyatakan lengkap P21 sebanyak 358 kasus.
Untuk 2021 Gakkum telah meluncurkan Patroli Siber Perdagangan Satwa Liar untuk menanggulangi kejahatan keanekaragaman hayati.
Sesuai dengan intruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perlindungan Satwa Liar pada Kawasan Hutan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025