Berita
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
“Sedari 2020, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra telah menangkap tujuh pelaku penjualan komponen-komponen satwa yang dilindungi di Aceh, dan lima pelaku telah divonis penjara. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia," pungkasnya.