Berita

2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
“Sedari 2020, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra telah menangkap tujuh pelaku penjualan komponen-komponen satwa yang dilindungi di Aceh, dan lima pelaku telah divonis penjara. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia," pungkasnya.

Masa Depan Satwa Liar di Indonesia

Penyelamatan satwa dan tumbuhan di Indonesia sangat penting dilakukan untuk menjaga aset negara.
Kejahatan Keragaman Hayati di Dunia menurut United Nations Office on Drugs and Crimes (ke-empat terbesar setelah bisnis Narkoba, Senjata dan Human Trafficking). Ini merupakan ancaman terhadap Keragaman Hayati di Indonesia.
Berbagai modus kejahatan antara lain perburuan liar, perdagangan ilegal, penyelundupan, dokumen palsu/penyalahgunaan dokumen, dan kepemilikan satwa maupun bagiannya.
Untuk meminimalisir kejahatan tumbuhan dan satwa liar, KLHK mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut.
1. Penguatan tata kelola dan penegakan hukum di hulu/habitat (perlindungan habitat, perburuan satwa ilegal dan pemungutan satwa liar),
Sinergitas manajemen authority dan enforcement authority di tingkat hilir (Perdagangan Satwa dan Bagiannya, Pemanfaatan Satwa, Pelanggaran) baik legal maupun illegal.
2. Untuk Ilegal merupakan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum, sedangkan untuk yang legal maka dilakukan tata kelola baik regulasi, sistem perizinan, kontrol monitoring dan evaluasi perizinan.
Rentang waktu 2015-2022 kegiatan yang telah dilakukan oleh Gakkum berupa Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Dilindungi sebanyak 438 kali dengan 358 kasus yang telah masuk dinyatakan lengkap P21 sebanyak 358 kasus.
Untuk 2021 Gakkum telah meluncurkan Patroli Siber Perdagangan Satwa Liar untuk menanggulangi kejahatan keanekaragaman hayati.
Sesuai dengan intruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perlindungan Satwa Liar pada Kawasan Hutan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025