Berita

2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau di Sumatra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Masa Depan Satwa Liar di Indonesia
“Sedari 2020, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra telah menangkap tujuh pelaku penjualan komponen-komponen satwa yang dilindungi di Aceh, dan lima pelaku telah divonis penjara. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia," pungkasnya.

Masa Depan Satwa Liar di Indonesia

Penyelamatan satwa dan tumbuhan di Indonesia sangat penting dilakukan untuk menjaga aset negara.
Kejahatan Keragaman Hayati di Dunia menurut United Nations Office on Drugs and Crimes (ke-empat terbesar setelah bisnis Narkoba, Senjata dan Human Trafficking). Ini merupakan ancaman terhadap Keragaman Hayati di Indonesia.
Berbagai modus kejahatan antara lain perburuan liar, perdagangan ilegal, penyelundupan, dokumen palsu/penyalahgunaan dokumen, dan kepemilikan satwa maupun bagiannya.
Untuk meminimalisir kejahatan tumbuhan dan satwa liar, KLHK mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut.
1. Penguatan tata kelola dan penegakan hukum di hulu/habitat (perlindungan habitat, perburuan satwa ilegal dan pemungutan satwa liar),
Sinergitas manajemen authority dan enforcement authority di tingkat hilir (Perdagangan Satwa dan Bagiannya, Pemanfaatan Satwa, Pelanggaran) baik legal maupun illegal.
2. Untuk Ilegal merupakan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum, sedangkan untuk yang legal maka dilakukan tata kelola baik regulasi, sistem perizinan, kontrol monitoring dan evaluasi perizinan.
Rentang waktu 2015-2022 kegiatan yang telah dilakukan oleh Gakkum berupa Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Dilindungi sebanyak 438 kali dengan 358 kasus yang telah masuk dinyatakan lengkap P21 sebanyak 358 kasus.
Untuk 2021 Gakkum telah meluncurkan Patroli Siber Perdagangan Satwa Liar untuk menanggulangi kejahatan keanekaragaman hayati.
Sesuai dengan intruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perlindungan Satwa Liar pada Kawasan Hutan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB