26 Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Juni 2022, Begini Ketentuannya
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/ Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan operasional berplat merah
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI seperti kendaraan pengankut uang dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan Covid-19