Berita , Jateng
3 Fakta Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Tidak Tahu Korban Hamil 2 Bulan
Namun hingga pagi menjelang, korban tak kunjung sadarkan diri. Pelaku kemudian menuju ke RSI Pati namun dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.
Saat ditanya oleh keluarga sang istri, pelaku berdalih kalau Melia Damayanti meninggal dunia usai alami kecelakaan motor.
Namun saat memandikan jasad korban, keluarga curiga karena ada luka lebam di tubuh dan wajah Melia sehingga mereka sepakat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah dilakukan otopsi dan dimintai keterangan, terkuak penyebab kematian korban adalah KDRT yang dilakukan sendiri oleh Mustain.
2. Korban Hamil
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Pati, pelaku pembunuh istri di Pati mengaku dirinya tidak tahu kalau korban dalam keadaan hamil dua bulan.
Selain itu, Mustain dan Melia Damayanti juga telah dikaruniai tiga anak sebelumnya yang saat ini masih kecil.
3. Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Mustain dikenai Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
Demikian tiga fakta kasus suami bunuh istri di Pati yang berawal dari cekcok yang berujung KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com