Berita , Jateng

3 Fakta Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Tidak Tahu Korban Hamil 2 Bulan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
suami bunuh istri di pati
Inilah tiga fakta kasus suami bunuh istri di Pati, Jawa Tengah. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)

Namun hingga pagi menjelang, korban tak kunjung sadarkan diri. Pelaku kemudian menuju ke RSI Pati namun dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

Saat ditanya oleh keluarga sang istri, pelaku berdalih kalau Melia Damayanti meninggal dunia usai alami kecelakaan motor.

Namun saat memandikan jasad korban, keluarga curiga karena ada luka lebam di tubuh dan wajah Melia sehingga mereka sepakat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah dilakukan otopsi dan dimintai keterangan, terkuak penyebab kematian korban adalah KDRT yang dilakukan sendiri oleh Mustain.

2.       Korban Hamil

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Pati, pelaku pembunuh istri di Pati mengaku dirinya tidak tahu kalau korban dalam keadaan hamil dua bulan.

Selain itu, Mustain dan Melia Damayanti juga telah dikaruniai tiga anak sebelumnya yang saat ini masih kecil.

3.       Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Mustain dikenai Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

Demikian tiga fakta kasus suami bunuh istri di Pati yang berawal dari cekcok yang berujung KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025