Berita , Jateng

3 Fakta Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Tidak Tahu Korban Hamil 2 Bulan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
suami bunuh istri di pati
Inilah tiga fakta kasus suami bunuh istri di Pati, Jawa Tengah. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)

Namun hingga pagi menjelang, korban tak kunjung sadarkan diri. Pelaku kemudian menuju ke RSI Pati namun dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

Saat ditanya oleh keluarga sang istri, pelaku berdalih kalau Melia Damayanti meninggal dunia usai alami kecelakaan motor.

Namun saat memandikan jasad korban, keluarga curiga karena ada luka lebam di tubuh dan wajah Melia sehingga mereka sepakat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah dilakukan otopsi dan dimintai keterangan, terkuak penyebab kematian korban adalah KDRT yang dilakukan sendiri oleh Mustain.

2.       Korban Hamil

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Pati, pelaku pembunuh istri di Pati mengaku dirinya tidak tahu kalau korban dalam keadaan hamil dua bulan.

Selain itu, Mustain dan Melia Damayanti juga telah dikaruniai tiga anak sebelumnya yang saat ini masih kecil.

3.       Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Mustain dikenai Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

Demikian tiga fakta kasus suami bunuh istri di Pati yang berawal dari cekcok yang berujung KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025