Berita

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat
Ilustrasi lurah. Foto diambil dari google

HARIANE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) menyebut ada 4 jabatan lurah di Kabupaten Gunungkidul yang saat ini kosong.

Kendati demikian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) masih belum bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten belum bisa melakukan proses PAW karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ada 4 kalurahan yang tidak memiliki lurah definitif sehingga jabatan lurah diisi oleh Penjabat Lurah yang berasal dari unsur pemerintahan.

Adapun kalurahan yang jabatan lurahnya kosong di antaranya adalah Karangrejek, Kapanewon Wonosari dan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, yang dikarenakan kedua lurahnya meninggal dunia.

Kemudian ada Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, di mana lurah sebelumnya mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif. Yang terbaru adalah Lurah Natah, Kapanewon Nglipar, yang mengundurkan diri pada bulan Mei dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas sebagai lurah.

"Nggih, ada 4 kalurahan yang saat ini jabatan lurahnya kosong. Sehingga harus dijalankan oleh PJ," terang Kriswantoro.

"Kalau yang Natah, Kapanewon Nglipar itu PJ-nya adalah Pak Suyanto yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Karangmojo. Kemudian dilantik menjadi PJ Lurah Natah pada 12 Juni 2025 kemarin," tandasnya.

Lebih lanjut, Kriswantoro mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum bisa melakukan proses PAW di keempat kalurahan tersebut. Pasalnya, diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diikuti dengan aturan turunannya.

Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, yang menyatakan bahwa proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.

"Jadi, untuk sekarang ini masih belum bisa. Kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025