Berita

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat
Ilustrasi lurah. Foto diambil dari google

HARIANE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) menyebut ada 4 jabatan lurah di Kabupaten Gunungkidul yang saat ini kosong.

Kendati demikian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) masih belum bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten belum bisa melakukan proses PAW karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ada 4 kalurahan yang tidak memiliki lurah definitif sehingga jabatan lurah diisi oleh Penjabat Lurah yang berasal dari unsur pemerintahan.

Adapun kalurahan yang jabatan lurahnya kosong di antaranya adalah Karangrejek, Kapanewon Wonosari dan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, yang dikarenakan kedua lurahnya meninggal dunia.

Kemudian ada Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, di mana lurah sebelumnya mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif. Yang terbaru adalah Lurah Natah, Kapanewon Nglipar, yang mengundurkan diri pada bulan Mei dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas sebagai lurah.

"Nggih, ada 4 kalurahan yang saat ini jabatan lurahnya kosong. Sehingga harus dijalankan oleh PJ," terang Kriswantoro.

"Kalau yang Natah, Kapanewon Nglipar itu PJ-nya adalah Pak Suyanto yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Karangmojo. Kemudian dilantik menjadi PJ Lurah Natah pada 12 Juni 2025 kemarin," tandasnya.

Lebih lanjut, Kriswantoro mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum bisa melakukan proses PAW di keempat kalurahan tersebut. Pasalnya, diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diikuti dengan aturan turunannya.

Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, yang menyatakan bahwa proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.

"Jadi, untuk sekarang ini masih belum bisa. Kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025