Berita , D.I Yogyakarta
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas DIY
HARIANE - Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY angkat bicara soal empat SPBU yang disegel karena terindikasi menggunakan alat tambahan untuk mencurangi konsumen.
Ketua DPC Hiswana Migas DIY, Aryanto Sukoco, mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pemilik SPBU tersebut.
"Karena saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Metrologi dan Pertamina," katanya dalam jumpa pers di kantor DPC Hiswana Migas DIY, Jumat, 22 November 2024.
Terkait pemberian sanksi, Sukoco menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan Pertamina. Menurutnya, Hiswana Migas hanya berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan menjaga komitmen anggotanya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Kewenangan kita menjaga komitmen anggota agar menjual BBM secara jujur kepada masyarakat. Kami juga secara rutin melakukan sidak-sidak untuk memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi," ucapnya.
Pihaknya pun mengaku kaget dengan adanya temuan tersebut. Pasalnya, selama ini aktivitas operasional SPBU di seluruh DIY terawasi dengan ketat oleh Pertamina langsung.
"Kami sudah terkoneksi dengan Pertamina, artinya segala aktivitas penyaluran, kami sudah diawasi oleh BPH Migas, bahkan CCTV sudah terkoneksi dengan Pertamina. Kami terawasi dari sisi digitalisasi," ucapnya.
Namun, pihaknya merasa bersyukur dengan adanya kasus ini. Hal ini, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi ke depan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan anggota agar memegang komitmen organisasi.
Sementara itu, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY, Bangun Wahyu Aji, mengatakan bahwa empat SPBU tersebut bisa segera kembali beroperasi, asalkan pemilik bersedia melakukan sistem kerja sama operasional (KSO) dengan Pertamina secara langsung.
"Di mana, dalam sistem KSO ini, Pertamina akan melakukan pendampingan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU," ujarnya.
Diberitakan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyebut ada empat SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan. Empat SPBU tersebut di antaranya SPBU 44.555.08, SPBU 44.542.10, SPBU 44.552.14, dan SPBU 44.552.09.****